You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Putusan PTUN Bukan Membatalkan Reklamasi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Putusan PTUN Bukan Membatalkan Reklamasi

Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan membatalkan proses reklamasi. Putusan tersebut hanya membatalkan izin untuk Pulau G yang saat ini dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra.

Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN ini bukan melarang reklamasi loh. Saya kira itu belum incraht ya biarkan saja

"Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN ini bukan melarang reklamasi loh. Saya kira itu belum incraht ya biarkan saja. Buat saya itu enggak ada masalah," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubenur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6).

Basuki mengaku masih menunggu proses hukum selanjutnya. Dirinya juga tidak melarang jika PT Muara Wisesa Samudra untuk mengajukan banding. Karena hal itu merupakan hak dari pengusaha yang kalah dalam gugatan.

Basuki: Hakim PTUN Profesional

"Kalau mereka mau banding, saya kira itu hak pengusaha. Kalau kami, nanti lihat saja bagian hukum seperti apa," katanya.

Sementara untuk pengerjaan di lapangan belum bisa dihentikan sebelum ada putusan incraht. Namun saat ini mengikuti kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana pengembang diminta untuk memperbaiki reklamasi yang telah dikerjakan.

"Enggak bisa dihentikan kalau belum incraht, enggak bisa dong. Kan lagi pula sudah disetop dari Kementerian Ligkungan Hidup. Mereka disuruh benahi dulu. Kalau nelayan menang kan bisa gugat mengugat tunggu waktu," ucapnya.

Menurut Basuki, jika izin Pulau G dibatalkan, dirinya akan mencari pengembang lainnya. Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa menunjuk BUMD yakni Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengerjakannya.

"Makanya kalau dia cabut izinnya, kami proses lagi. Tinggal cari yang baru, Jakpro mau lagi apa nggak yang baru? Kami bisa lelang yang baru. Itu hak kami, kan punya DKI. Makanya kalau dia cabut itu kami mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4565 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1427 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1353 personDessy Suciati
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1316 personFolmer
  5. Legislator Dukung Pembangunan Rusun Rorotan

    access_time10-05-2025 remove_red_eye1006 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik